Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ia mengatakan, prosedur pemulasaran jenazah COVID-19 diawali dengan penjelasan kepada keluarga tentang tata cara penanganan khusus jenazah pasien COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Setelah itu, petugas perawatan jenazah memakai APD standar. Jenazah kemudian didisinfeksi dengan larutan disinfektan. "Lubang-lubang tubuh ditutup dengan kapas chlorin atau cairan desinfektan lain," lanjut dia.
Jenazah juga disucikan sesuai syariah jika dia seorang muslim. Serelah itu, jenazah dikafani dan dibungkus plastik yang kedap air. Plastik ini kemudian disemprot dengan disinfektan.
"Ini semakin mempercepat matinya virus, karena virus ini akan mati dalam hitungan jam, sekitar enam sampai tujuh jam," kata dia.
Tak selesai sampai di situ, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti mati yang kedap air. Peti ditutup kemudian disegel dan disemprot dengan cairan desinfektan. Petugas jenazah lalu mendirikan salat jenazah bagi jenazah muslim.
"Peti jenazah dibawa ke ruang transisi. Peti jenazah diterima oleh petugas transisi kemudian dibungkus lagi dengan plastik kedap air," ujar dia.
Peti jenazah yang dibungkus ini lalu dimasukkan ke dalam mobil ambulans. Bagian dalam mobil serta pintu ambulan disemprot desinfektan. Keluarga bisa salat jenazah di samping ambulans.
Jenazah selanjutnya dibawa ke makam dan dimakamkan. Setelah jenasah masuk ke liang kubur, maka tidak berpotensi menularkan ke lingkungan sekitar.
"Logikanya yang bisa menularkan adalah manusia yang hidup, yang jalan-jalan, yang batuk, yang pilek. Yang mati tidak," kata dia.