Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_4076.jpeg
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Jokowi terus berupaya sahkan RUU Perampasan Aset selama 2 periode, namun mandek di DPR.

  • Belum ada kesepakatan dari fraksi-fraksi di DPR terkait RUU Perampasan Aset.

  • Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah yang ditunggu publik untuk pemberantasan korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo kembali menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Jokowi, aturan itu penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

1. Terus berupaya sahkan RUU Perampasan Aset

Infografis RUU Perampasan Aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Jokowi mengaku selama masa jabatan terus berupaya mendorong RUU Perampasan Aset  di DPR, namun RUU tersebut selalu berhenti di DPR.

“Saya mendukung penuh RUU Perampasan Aset karena itu penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Seingat saya, sudah tiga kali kami mendorong agar RUU ini segera dibahas di DPR. Bahkan Juni 2023 kita sudah meminta DPR untuk segera membahasnya, tapi fraksi-fraksi saat itu belum menindaklanjuti,” kata Jokowi saat wawancara, Jumat (12/9/2025).

2. Belum ada kesepakatan dari fraksi-fraksi

Ilustrasi rapat DPR (IDN Times/Shemi)

Jokowi mengakui belum dibahasnya RUU ini kemungkinan karena belum ada kesepakatan antarfraksi.

“Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Kesepakatan itu biasanya kan atas perintah kekuatan politik,” jelasnya.

Untuk itu dengan mencuatnya kembali RUU Perampasan Aset ia berharap segera disahkan. “Kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas,” imbuhnya.

3. Menjawab keinginan publik

Protes RUU perampasan aset

Menurut Jokowi, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah yang ditunggu publik. “Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Itu menjawab keinginan publik agar aturan ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Jika RUU ini disahkan, kata Jokowi, maka koruptor bisa kehilangan aset hasil korupsinya.

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi wacana pemerintah. Namun, hingga kini DPR belum memulai pembahasan secara resmi karena perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi.

Editorial Team