Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo buka suara terkait izin tambang nikel yang melakukan eksploitasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua. Jokowi mengaku mendukung pencabutan izin tambang, jika eksplorasi tersebut terbukti merusak lingkungan.
Jokowi Buka Suara soal Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat

Intinya sih...
Jokowi menyerahkan soal perizinan tambang di Pulau Gag kepada Kementerian ESDM
Jokowi mendukung pencabutan izin tambang jika terbukti merusak lingkungan
Perizinan PT GAG sudah ada sejak tahun 1998, melanggar UU Kehutanan dan mendapat keistimewaan dari negara
1. Soal perizinan minta tanyakan ke kementerian
Ditemui di kediamannya, Jokowi mengatakan jika ranah soal perizinan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat ada di kementrian dalam hal ini Kemendrian ESDM. Ia enggan menjawab banyak lantaran hal tersebut terlalu teknis.
“Wah itu terlalu teknis banget itu di kementrian, itu di kementrian,” ujar Jokowi kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
2. Dukung izin dicabut jika terbukti merusak lingkungan
Sementara itu, disinggung soal pemberian izin di tahun 2017, Jokowi mengatakan jika izin tambang di Pulau Gag tersebut sudah ada sejak lama. Dan perpanjangan perizinan ada di ranah kementerian.
“Di kementerian itu masalah teknis, itu sdh diberikan izin sejak lama. Perpanjangannya di kementerian itu masalah teknis itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Jokowi mengaku belum pernah berkunjung ke Pulau Gag, dan tidak melihat langsung kondisi tambang nikel tersebut saat ini. Namun ia mendukung adanya pencabutan izin jika terbukti aktivitas pertambangan tersebut menganggu lingkungan.
“Ya saya belum lihat, belum tahu lapangannya seperti apa. Tapi kalo mengganggu lingkungan ya memang kalo perlu disetop ya setop, kalo perlu dicabut ya dicabut,” jelas Jokowi.
3. Perizinan PT GAG sudah ada sejak tahun 1998.
Berdasarkan penelusuran perizinan, PT GAG sudah mempunyai hak istimewa yang dikantongi sejak 1998. PT GAG mengantongi kontrak karya generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani Soeharto.
Padahal aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Tepat setahun setelah kontrak karya dikantongi PT GAG, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Akan tetapi, beleid itu direvisi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.
Dengan struktur kepemilikan saham PT GAG terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan sisanya dipegang PT Antam.
Dan di tahun 2008, PT Antam mengakuisisi seluruh saham PT GAG Nikel. Sedangkan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gag tersebut terbit pada tahun 2017 di era Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dan operasional PT Gag dimulai setahun kemudian, yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).