Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_3904.jpeg
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Sidang gugatan CLS akan digelar pada Selasa, 16 September 2025 di PN Surakarta

  • Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi peyelenggara negara

  • Gugatan CLS dilayangkan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap Jokowi dan beberapa pihak lainnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Usai Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi menghentikan perkara gugatan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.

Gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), kini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Namun, kini muncul gugatan baru tentang citizen lawsuit (CLS) yang dilayangkan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut juga masih berkaitan dengan ijazah Jokowi.

1. Sidang akan digelar pada Selasa 16 September 2025

Sidang lanjutan gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi adanya gugatan tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS di Pengadilan Negeri Surakarta kepada Jokowi dirumahnya.

“Nah terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Taufan melalui kuasa hukumnya Bapak Dr. Muhammad Taufiq dan kawan-kawan memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia menyebutkan jika sidang perdata gugatan CLS tersebut akan digelar pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pukul 10.00 WIB.

2. Tegaskan Jokowi bukan lagi peyelenggara negara

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, YB Irpan beranggapan jika gugatan  CLS tersebut memilih karakteristik yang pertama bahwa tergugatnya adalah penyelenggara negara. Sedangkan Jokowi saat ini berstatus sebagai warga negara. Kedua, objek sengketanya tentang hak-hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara.

“Sekarang persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan oleh Saudara Top Taufan tersebut telah memenuhi kriteria gugatan CLS?,” jelasnya.

“Intinya demikian, salah satu menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negata. Ya, padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negera. Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita sama tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara sidang gugatan CLS terdaftar pada tanggal 1 September 2025 tercantum dalam nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

3. Penggugat juga merupakan alumus UGM

Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Terpisah, kuasa hukum Top Taufan Hakim, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan CLS tersebut telah didaftarkan di PN Kota Solo dengan nomor registrasi PN-SKT 28082025GIR pada 28 Agustus 2025 lalu. Selain ditujukan kepada Jokowi, kliennya juga menggugat Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.

"Kami telah mengirimkan notifikasi gugatan citizen lawsuit tersebut kepada para tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025 yang memberitahukan akan menggugat dalam tenggang waktu 7 hari setelah notifikasi dikirim," jelasnya. 

Lebih lanjut, Taufiq menginformasikan jika kliennya Top Taufan Hakim merupakan alumnus jurusan Akuntasi UGM tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM yang lulus tahun 2005.

Editorial Team