Surakarta, IDN Times - Usai Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi menghentikan perkara gugatan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), kini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Namun, kini muncul gugatan baru tentang citizen lawsuit (CLS) yang dilayangkan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut juga masih berkaitan dengan ijazah Jokowi.