Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang sela digelar di Tipikor Semarang dengan terdakwa mantan direktur keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sidang sela digelar di Tipikor Semarang dengan terdakwa mantan direktur keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Majelis hakim Tipikor pakai acuan pasal KUHP yang baru

  • LBH Muhamamdiyah tegaskan kawal sidang Babay Farid

  • Kasus yang menjerat Babay Farid pengaruhi pencairan kredit di bank

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kredit macet PT Sritex, Babay Farid Wazdi. Seperti diberitakan sebelumnya, Babay Farid terseret dalam pusara kasus kredit macet Sritex lantaran yang bersangkutan didakwa pernah mencairkan dana kredit saat masih menjadi direktur keuangan Bank DKI

"Eksepsi tidak diterima maka menimbang bahwa proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 5," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang sela, Selasa (20/1/2026). 

1. Majelis hakim Tipikor pakai acuan pasal KUHP yang baru

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Majelis hakim juga menyebutkan sidang dengan terdakwa Babay Farid juga akan menggunakan acuan proses sesuai pasal-pasal dalam KUHP yang baru. 

Adapun dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka majelis hakim menyarankan kepada pendamping hukum terdakwa untuk melaksanakan alat-alat bukti dalam agenda pembuktian berkas pada Rabu pekan depan. 

"Kami sudah mengmbil keputusan dan menyatakan eksepsi atau keberatan tidak belum bisa diterima. Kami tim advokat tidak perlu melakukan pemeriksaan pembuktian," jelasnya. 

"Kepada JPU tentunya saudara menyiapkan alat-alat bukti untuk penuntutan umum. Dengan diagendakan Rabu besok," tambahnya. 

2. LBH Muhamamdiyah tegaskan kawal sidang Babay Farid

Kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah menjelaskan kepada media. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sedangkan, perwakilan tim pendamping hukum dari LBH Muhammadiyah, Umar Januardi menekankan yang penolakan eksepsi tidak menutup ruang kritik dari dakwaan terhadap terdakwa. 

"Kami juga sudah minta hakim harus menjalankan proses persidangan yang berkeadilan dan obyektif. Dunia perbankan butuh kepastian bahwa keputusan yang diambil secara kolektif tidak dipersonalisasi sebagai kejahatan," kata Umar. 

3. Kasus yang menjerat Babay Farid pengaruhi pencairan kredit di bank

Terdakwa kredit macet Sritex Babay Farid Wazdi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam sidang lanjutan pekan depan, pihaknya juga siap membuktikan apakah dakwaan yang disangkakan ke kliennya terdiri pidana individu atau bertumpu dari jabatan. 

"Kami akan kawal persidangan yang obyektif dan meminta hak-hak terdakwa dilindungi dari proses hukum," ujarnya. 

Dari pengakuan kliennya, tim kuasa hukum mendapat informasi bila kliennya hanya mengikuti satu kali agenda meeting komite kredit aduan. Oleh karenanya kliennya tidak dapat didakwa bersalah. 

"Jadi secara hukum kami yakini bapak Farid Wazdi tetap kami perjuangan karena menyangkut bankir seluruh Indonesia. Kita hadapi proses hukum ini," jelasnya. 

Babay Farid usai sidang berkata bahwa dirinya tidak pernah ketemu Iwan Loekminto dan orang-orang dari PT Sritex. 

"Dengan kasus ini membuat banyak bankir ketakutan mengeluarkan kredit. Karena sekarang ini ada ribuan bankir cemas dan takut mengeluarkan kredit bagi masyarakat," kata Babay. 

Editorial Team