Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kredit macet PT Sritex, Babay Farid Wazdi. Seperti diberitakan sebelumnya, Babay Farid terseret dalam pusara kasus kredit macet Sritex lantaran yang bersangkutan didakwa pernah mencairkan dana kredit saat masih menjadi direktur keuangan Bank DKI.
"Eksepsi tidak diterima maka menimbang bahwa proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 5," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang sela, Selasa (20/1/2026).
