Semarang, IDN Times - Robig Zainudin, terdakwa tunggal kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO dituntut hukuman kurungan badan 15 tahun. Robig yang dihadirkan dalam sidang juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan yang membuat seseorang kehilangan nyawa.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," kata Sateno di ruang sidang PN Semarang.
JPU menyatakan Robig sebagai terdakwa juga terbukti menjadi pelaku tindak pidana dalam kasus penembakan terhadap GRO. Sebab, proyektil yang ada di tubuh GRO terbukti milik Robig.
"Terbukti secara sah, dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini," tutur JPU.
Selain itu dalam perkara penembakan yang menewaskan GRO, jaksa juga berkata semua keterangan saksi tidak ada yang meringankan. Para saksi yang dihadirkan mulai dari ayah GRO, paman, kerabat dekat dan teman-teman sepermainan GRO.
Dalam sidang tuntutan Robig didakwa melanggar pasal berlapis. Antara lain Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terpisah, Zainal Abidin Petir, tim kuasa hukum keluarga GRO lega atas tuntutan jaksa. Ia juga puas karena sikap jaksa tegas, profesional dan tidak dapat diintervensi.
"Yang keren lagi, jaksa menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada," kata Petir.
Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara menjadi bentuk keadilan. Zainal berkata aksi penembakan yang dilakukan Robig sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di bawah umur yang seharusnya masih memiliki masa depan.
"Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur yang masih punya masa depan, tetapi dia melakukan pelanggaran HAM," katanya.