Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan mental dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan mental dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya sih...

  • Dokter PPDS Undip dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena memeras dokter residen junior.

  • Total nilai pemerasan mencapai Rp1,9 miliar, termasuk biaya makan, kudapan, kegiatan pisah sambut, joki tugas, dan kebutuhan pendukung lainnya.

  • Sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Zara Yupita Azra, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang terdakwa tindak pemerasan terhadap dokter residen junior dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025), menyatakan total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp1,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," katanya.

Iuran dibayarkan oleh 11 residen angkatan 77 yang peruntukannya antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp235 juta, membeli kudapan Rp197 juta, kegiatan pisah sambut Rp91 juta, joki tugas Rp86 juta, dan kebutuhan pendukung lainnya yakni sebesar Rp46 juta.

Selain itu menurut JPU masih ada sejumlah Rp1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp1,9 miliar yang belum teridentifikasi. Menurutnya sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dilakukan secara terstruktur dan masif yang terjadi pada periode 2022 hingga 2023 dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis.

"Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan," katanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan. Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Editorial Team