Hotel @Hom Kudus. (Ari Haryono/IDN Times).
Adanya aturan royalti memutar musik di hotel oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan dampak terhadap pengelola hotel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Puluhan hotel di Kota Kretek tak memutar lagu alias no music.
Ketua PHRI Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Kirom mengatakan ada 25 hotel di Kabupaten Kudus di bawah naungan PHRI Kudus yang kini tidak lagi memutar lagu di area hotel atau no music. Upaya itu sebagai langkah aman sembari menunggu petunjuk teknis yang ada.
”Sementara ini yang bisa kami lakukan ya tidak memutar musik terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager Sapphire Boutique Kudus, Tika Encim menyampaikan pihaknya saat ini tidak memutar lagu di area hotel. Antisipasi tersebut sementara waktu sampai ada teknis kejelasan mengurus royalti musik.
”Sejak awal bulan Agustus sudah tidak memutar lagu di hotel,” terangnya.
Sementara itu, Marketing Communication @Hom Kudus, Achmad Annas mengatakan pihak hotel @Hom Kudus telah mengantongi sertifikat lisensi dari LKMN, maka pihaknya tidak terkena tagihan royalti. Selain itu, Annas menyampaikan selama ini pihaknya jarang memutar lagu.
”Musik yang kami putar di area hotel sudah ada standar musik dari Horison Hotels Group,” ungkapnya.