Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si membantah ketidaknetralan terhadap konflik desa Klapagading kulon, Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, membantah tuduhan ketidaknetralan yang diarahkan kepadanya maupun Camat Wangon. Menurut Nungky, tuduhan tersebut tidak memiliki definisi dan dasar yang jelas. "Kami justru bingung, ketidaknetralan yang dimaksud itu berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa. Tuduhan tersebut tidak pernah dijelaskan secara konkret,"ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan di Desa Klapagading Kulon bukan konflik baru dan telah berlangsung cukup lama, sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan pendekatan objektif.
Nungky juga menjelaskan posisi Camat Wangon dalam konteks polemik ini. Menurutnya, Camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Surat Camat kepada Kepala Desa itu adalah pengingat administratif. Ada tahapan prosedural yang belum ditempuh dalam penerbitan keputusan kepala desa,"jelasnya.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan kepala desa, apalagi menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu. "Pemerintah daerah tidak pernah menyatakan keputusan kepala desa itu tidak sah. Yang kami tekankan adalah pentingnya tata kelola pemerintahan yang sesuai prosedur,"imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Banyumas, lanjut Nungky, sejak awal mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah. "Kami berharap persoalan ini diselesaikan dengan duduk satu meja antara kepala desa dan perangkat desa, difasilitasi oleh dinas terkait,itu pendekatan yang terus kami dorong," katanya.