ilustrasi perizinan (unsplash.com/Romain Dancre)
Warga sempat mengadukan hal tersebut kepada Bupati Magelang. Awalnya bupati menilai apa yang dilakukan warga berlebihan, pasalnya berdasarkan laporan yang diterima bupati, ada sebanyak 45 warga yang telah menyetujui untuk aktivitas penambangan di lokasi Desa Sambeng, namun setelah dikroscek secara langsung kepada beberapa nama warga yang ada di daftar, mereka membantahnya, bupati sempat terkejut.
Warga juga mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Magelang yang kemudian melakukan RDP mempertemukan warga ATR/BPN Magelang dan juga dengan para pihak lainnya di ruang Banggar DPRD Kabupaten Magelang.
Selain pencatutan nama, warga juga mengendus manipulasi data luas lahan. Dalam dokumen yang diajukan ke BPN, total luas lahan mencapai 35 hektare yang dikaitkan dengan 45 warga tersebut. Namun, setelah dicek ke data desa (Buku C), banyak warga yang lahannya hanya seribu meter persegi, tetapi dalam dokumen perizinan tiba-tiba membengkak luasannya.
Warga semakin kecewa dengan adanya kabar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR juga telah diterbitkan.
Warga kini menuntut untuk dibatalkannya seluruh proses perizinan yang dinilai cacat hukum tersebut. "Itu tanah milik warga, yang sudah digarap ratusan tahun lalu sejak nenek moyang,Kami heran kenapa pemerintah malah memfasilitasi untuk mengambilnya dari warga," kata Hamzah.
Hingga saat ini, menurut Hamzah warga Desa Sambeng masih terus berjuang di jalur administratif dan hukum untuk menolak penambangan dan menyelamatkan tanah mereka. "Dugaan terjadi manipulasi, bagaimana bisa dibiarkan. Kalau ini bisa terjadi di Sambeng bukan tidak mungkin hal ini kembali terjadi di daerah lainnya di Indonesia," ucapnya.