Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)
Ilustrasi Kantor Notaris (Website/furqoncenter.com/)

Intinya sih...

  • Notaris harus memahami dan menegakkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah TPPU.

  • Kemenkum Jateng mengungkap modus TPPU yang menyasar notaris dan PPATK sebagai pihak yang rawan dimanfaatkan.

  • Kanwil Kemenkum melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris untuk mencegah praktik ilegal di sektor pertanahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menyarankan kepada para notaris untuk lebih berani menanggulangi potensi aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu caranya dengan menegakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

1. Notaris harus melihat lihat potensi TPPU

Ilustrasi Notaris (Pixabay.com/mohamedhassan)

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menuturkan dengan memahami PMPJ, maka menjadi kewajiban notaris yang telah diatur dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip  Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

"Jadi notaris harus jeli, ketika menemukan kondisi seperti melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa (anonim)," kata Heni, Selasa (18/11/2025). 

Penegasan ini disampaikan saat Simposium Nasional dan Call For Paper yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 Fakultas Hukum UNS. 

2. Kemenkum Jateng ungkap modus TPPU yang menyasar ke notaris

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susilo Wardoyo saat acara simposium penguatan peran PPATK dan notaris di UNS Solo. (IDN Times/Dok Humas Kemenkum Jateng)

Ia menyebutkan notaris dan PPATK menjadi pihak yang rawan dimanfaatkan kejahatan TPPU. Sebab pelaku TPPU biasanya menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan berlindung di balik kerahasiaan profesi. 

"Modusnya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dengan cara, berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya. 

3. Lakukan pembinaan dan pengawasan ke notaris

ilustrasi pegawai PPATK (youtube.com/Pusdiklat APUPPT)

Menurut Heni, peran Kanwil Kemenkum dalam pemberantasan mafia tanah ialah pembinaan dan pengawasan notaris. Dimana, notaris dan PPAT memegang peran strategis untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di  sektor pertanahan. 

Oleh karenanya ia mengingatkan kepada para notaris dan PPATK mengawasi transaksi keuangan yang menggunakan mata uang rupiah maupun valuta asing. Apabila muncul transaksi keuangan yang mencurigakan maka perlu mengusut tuntas karena berpotensi menjadi TPPU dan sumber pendanaan bagi terorisme. 

"Kemudian, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan seratus juta rupiah," tegasnya. 

Lebih jelas lagi pihaknya menekankan melalui pembinaan dan pengawasan, le depan mendorong para notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya.

Selain itu notaris harus berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan menolak pembuatan akta jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen

"Kemudian, mencegah terjadinya pelanggaran etik dan jabatan serta menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Heni. 

Editorial Team