Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi mengungkapkan, bahwa sejak Rabu (1/4) sudah mulai membebaskan sejumlah warga binaan. Total dua hari ini sudah ada 23 warga binaan yang bebas, karena asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Rutan kudus mengeluarkan lima orang pada hari kemarin. Dan hari ini 18 orang.Sehingga totalnya ada 23 warga binaan. Total warga binaan disini ada 186. Kemudian yang bebas totalnya ada 30 persennya. Mereka mayoritas pidana umum,” kata dia.
Dia mengatakan, warga binaan yang sudah dinyatakan bebas itu maka nantinya mereka akan tetap dipantau. Mereka satu minggu sekali untuk absen di Rutan Kelas IIB Kudus.
“Pengawasan dilakukan oleh pihak Bapas Pati. Warga binaan kami wajib melakukan absen seminggu sekali. Warga binaan ini benar-benar asimimasi di rumah,” pungkas dia.
Ditambahkan dia, untuk narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi harus memenuhi syarat menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sedangkan anak harus menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.