Sejumlah teman SMA Jokowi melakukan intervensi dalam sidang gugatan ijazah palsu di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Selain sita jaminan, penggugat juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dan lembaga terkait secara administratif sebesar Rp5.000 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan menyerahkan anggaran tersebut kepada lembaga terkait sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar rupiah) untuk dipergunakan demi pembangunan negara Indonesia,” jelas Andika.
Sidang pembacaan gugatan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat yakni kuasa hukum Jokowi, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA N 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, sejumlah teman dan alumus SMA 6 Solo melakukan interupsi kepada Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariasi. Para teman Jokowi yakni Wahyu Theo, Bambang Surojo, Agung, Sigit, dan Kuncoro mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.