Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_4697.jpeg
Sidang lanjutan gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Putusan sela PN Solo akhiri kasus ijazah palsu Jokowi

  • Majelis hakim mengabulkan eksepsi Jokowi terkait kewenangan mengadili

  • Pihak yang tidak puas bisa ajukan banding dalam waktu 14 hari

Surakarta, IDN Times - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden  ke-7 Joko Widodo yang dilayangkan pengacara senior Muhammad Taufiq dinyatakan selesai. Majelis Hakim memutuskan putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara daring Kamis (10/7/2025) sore.

1. Dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim

Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), yang diketuai Putu Gede Hariadi mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi dalam sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Putu Gde mengatakan PN Solo menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden ke-7 Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan putusan sela dimaksudkan untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.

"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang  kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya mengatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," ungkapnya.

"Sehingga dengan adanya putusan sela itu, akhirnya menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini di Pengadilan Negeri Surakarta. Jadi perkara ini sudah selesai dengan adanya putusan sela menjadi putusan akhir," jelasnya.

2. Kepada pihak yang tidak puas bisa ajukan banding

Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut Aris mengatakan sama seperti putusan sela lainnya, pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 sejak putusan sela dibacakan.

"Intinya, eksepsinya kan tentang kewenangan mengadili itu menjadi kewenangan PTUN ya. Jadi Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga pengadilan negeri  tidak berwenang," jelasnya.

Atas putusan tersebut, PN Solo menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

3. Gugatan kepada Jokowi berakhir.

Persidangan gugatan wanprestasi mobil Esemka di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo terkiat tudingan ijazah palsu yang dilayangkan penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak berlanjut kepada Presiden ke-7 Joko ‘Jokowi’ Widodo berakhir.

"Sehingga sudah berakhir perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara, kecuali mereka mengajukan banding," jelas  Irpan.

Editorial Team