Semarang, IDN Times - Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Proses pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2025, dan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, pada Minggu (13/4/2025).
“Benar, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya kami akan tunjuk majelis hakim dan jadwalkan sidangnya,” katanya.