Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Mantan Wali Kota Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
  • Hevearita dan suaminya diduga terima suap Rp6,1 miliar
  • Sumber dugaan suap meliputi pengadaan meja-kursi, proyek penunjukan langsung, dan permintaan dana ke Bapenda

Semarang, IDN Times - Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Proses pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2025, dan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi, pada Minggu (13/4/2025).

“Benar, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya kami akan tunjuk majelis hakim dan jadwalkan sidangnya,” katanya.

1. Ada 3 berkas perkara

Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri usai jalani pemeriksaan KPK pada Rabu (19/2/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Menurut Haruno, terdapat tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hevearita disidangkan dalam satu berkas bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara dua berkas lainnya ditujukan kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini.

2. Terima suap Rp6,1 miliar

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, KPK menyebut Hevearita dan Alwin diduga kuat menerima suap dengan total mencapai Rp6,1 miliar. Uang tersebut berasal dari sejumlah proyek dan aktivitas yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sepanjang tahun 2023.

Setidaknya ada tiga sumber dugaan suap, sebagai berikut:

  1. Pengadaan meja-kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang
  2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di berbagai kecamatan
  3. Permintaan dana ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Proyek-proyek tersebut diduga sengaja diatur agar menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan kompensasi berupa setoran dana ke mantan wali kota dan suaminya.

3. Hakim sudah disiapkan

Tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri usai jalani pemeriksaan KPK pada Rabu (19/2/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dengan telah lengkapnya berkas pelimpahan, Pengadilan Tipikor akan segera menjadwalkan sidang perdana. Ketua dan anggota majelis hakim untuk menangani perkara tersebut juga tengah dipersiapkan.

“Perkara ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan dua pejabat penting yang seharusnya menjaga amanah rakyat,” ucap Haruno dilansir Antara.

Editorial Team