Semarang, IDN Times - Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendominasi laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 ada 127 pengaduan perselisihan hubungan industrial.
Kasus Perselisihan PHK: Aduan Terbanyak di Disnaker Semarang di 2025

Intinya sih...
Perselisihan PHK mendominasi laporan ke Disnaker Semarang di 2025.
Ada 127 pengaduan perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2025.
Data menunjukkan kasus PHK menjadi isu utama dalam dunia kerja di Kota Semarang.
1. Ada 127 pengaduan perselisihan hubungan industrial
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dari jumlah 127 pengaduan perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan di Disnaker, perselisihan PHK mendominasi laporan dengan 80 kasus.
‘’Setelah PHK, mayoritas pengaduan selanjutnya adalah perselisihan hak sebanyak 44 kasus, lalu tiga kasus perselisihan kepentingan,’’ ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Dari 127 kasus yang dilaporkan tersebut, 80 persen sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat mediasi di Disnaker Kota Semarang.
Selebihnya, kasus perselisihan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. ‘’Sekitar 20 persen kasus tidak mencapai kesepakatan di tahap mediasi dan harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,’’ imbuhnya.
2. Disnaker tidak memiliki kewenangan upaya paksa
Menurut Sutrisno, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi.
Satu di antaranya adalah ketidakhadiran salah satu pihak dalam panggilan mediasi yang dilakukan Disnaker.
"Salah satu pihak tidak pernah hadir pada panggilan mediasi di Disnaker, sehingga tidak ada keterangan yang dapat digali dan tidak dapat dijembatani untuk tercapai kesepakatan," terangnya.
Adapun pada perkara tersebut, Disnaker tidak memiliki kewenangan upaya paksa untuk menghadirkan pihak yang dipanggil dalam proses mediasi, berbeda dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian.
3. Ketidaksesuaian kewenangan pihak yang hadir dalam mediasi
Sementara itu, faktor lain yang kerap menghambat penyelesaian adalah ketidaksesuaian kewenangan pihak yang hadir dalam mediasi. Meskipun, undangan ditujukan kepada pimpinan perusahaan, dalam praktiknya perusahaan sering mengutus bagian personalia atau HRD.
"Pada panggilan mediasi oleh Disnaker, salah satu pihak yang diundang adalah pimpinan perusahaan, namun pimpinan perusahaan biasanya memberikan surat kuasa kepada Bagian Personalia/HRD untuk menghadiri mediasi namun tidak disertai dengan kewenangan pengambilan keputusan.
Sehingga, ini menambah durasi waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker," tandas Sutrisno.