Buldoser yang bongkar tembok Keraton Kartasura diberi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementarara itu, Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan penetapan tersangka sendiri dilakukan pada 16 Juni 2022 lalu. Penetapan tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan tim PPNS BPCB, dimana tersangka dengan sengaja
"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK. Dia pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura,” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dikatakan Deny, tersangka menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura untuk akses jalan truk mengangkut material keluar.
"Tersangka alasannya untuk akses jalan. Ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan tembok ini,” katanya.
“Pemeriksaan terus kami lakukan, nanti kita minta keterangan saksi ahli arkeologi dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo,” pungkasnya.