Semarang, IDN Times – Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr Taufik Eko Nugroho, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025). Ia terbukti bersalah dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi pada periode 2018--2023.
Kasus PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Divonis 2 Tahun Penjara

Intinya sih...
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan
Relasi kuasa menjadi faktor utama
Zara divonis 9 bulan penjara
1. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djohan Arifin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Djohan saat membacakan putusan.
Hakim menilai Taufik terbukti memerintahkan mahasiswa residen untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan dengan dalih untuk kebutuhan ujian. Total uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp2,49 miliar.
2. Relasi kuasa menjadi faktor utama
Majelis hakim menilai adanya relasi kuasa yang bersifat hirarkis antara dosen dan mahasiswa residen. Kondisi itu membuat para mahasiswa tidak mampu menolak permintaan setoran tersebut.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambah hakim.
Selain Taufik, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain yang terlibat. Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesiologi yang bertugas menerima setoran uang, divonis 9 bulan penjara.
3. Zara divonis 9 bulan penjara
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni dr Zara Yupita Azra, senior korban yang turut terlibat dalam praktik pemerasan sekaligus perundungan terhadap mahasiswi, juga mendapat hukuman 9 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa dr Zara Yupita Azra Binti Yulastono dan Sri Maryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana masing-masing 9 bulan penjara,” ucap hakim anggota dalam persidangan.
Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mencederai dunia pendidikan kedokteran.
Adapun yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.