Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Surakarta membenarkan adanya pengkapan Komunisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto di rumahnya yang berlokasi di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Kejari Solo Benarkan Penangkapan Iwan Setiawan, Komut PT Sritex

1. Sempat transit di Kejari Solo
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Surakarta, Widhiarso Nugroho membenarkan adanya penangkapan Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5/2025). Ia mengatakan jika Kejaksaan Negeri Surakarta hanya dijadikan lokasi transit Kejagung.
“Sependek pengetahuan saya itu kan dari Kejaksaan Agung jadi itu sebenarnya terkait kegiatan teknis ya, saya tidak bisa memberikan informasi secara detail karena itu kewenangan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya saat ditemui, Rabu (21/5/2025).
“Karena disini hanya dijadikan sebagai lokasi transit dari Kejagung dan membantu fasilitas sarana prasarana terkait kejadian itu di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surakarta,” sambungnya.
2. Yang ditangkap Iwan Setiawan Lukminto
Lebih lanjut, Widhiarso mengatakan pihak yang ditangkap yakni Iwan Setiawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Sritex.
“Yang Iwan Setiawan,” jelasnya.
Wihiarso kembali menegaskan jika pihaknya tidak mengikuti proses penangkapan, Kejaksaraan Negeri Surakarta hanya digunakan untuk transit empat orang dari Kejagung sebelum paginya bertolak ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.
“Jam 10 malam datang ke Kejari kemudian berangkat ke bandara jam 5 pagi, penerbangan pertama,” jelasnya.
Widhiarso mengatakan jika status Iwan Setiawan pada saat ditangkap belum berstatus sebagai tersangka. “Penangkapan jangan disalah artikan, setahu saya posisi yang bersangkutan tersebut belum tersangka,” ungkapnya.
3. Terkait perkara pemberian kredit
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dirumahnya pada Selasa (20/5/2025) di rumahnya di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut terkait perkara pemberian kredit kepada Sritex. “Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).