Wakil ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini saat sosialisasi peraturan mahkamah agung dihadapan para praktisi hukum Purwokerto, Jumat (6/2/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Kepada IDN Times, Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu fokus utama penguatan internal lembaga. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dihadiri para praktisi hukum di Purwokerto, Jumat (6/2/2026).
Menurut Dian, PN Purwokerto secara berkelanjutan melakukan sosialisasi, pemahaman, hingga latihan teknis terhadap aparatur pengadilan, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan bagian administrasi.
'Kita terus melakukan sosialisasi, pemahaman, dan latihan latihan teknis, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga seluruh aparatur pengadilan, terutama PTSP dan back office,"ujar Dian.
Ia menjelaskan, sebagian besar PERMA yang saat ini disosialisasikan bukanlah regulasi baru. Namun, dinamika muncul ketika terjadi perubahan pada aturan yang lebih tinggi, khususnya pasca diberlakukannya Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Beberapa regulasi yang kini menjadi perhatian PN Purwokerto antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SK KMA Nomor 365 tentang Hukum Acara Pidana, serta PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang telah direvisi terkait pelaksanaan persidangan pidana secara daring.
'Kalau memang sudah berubah dengan keluarnya KUHAP, tentu kita akan mengikuti undang undang. Itu prinsipnya,"tegas Dian.