Semarang, IDN Times - Pihak keluarga korban kasus PPDS Undip, ARL mendesak rektorat Undip Semarang membatalkan proses wisuda yang akan diikuti dokter berinisial ZYA, salah satu tersangka kasus perundungan dan pemerasan.
Yulisman Alim, pengacara Misyal and Partner kuasa hukum keluarga ARL menyayangkan keputusan rektorat Undip yang justru memberi izin dokter tersebut untuk mengikuti proses wisuda ketimbang memberikan hukuman setimpal atas keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus kematian kliennya.
"Seharusnya orang seperti ini dikasih punishment bukan malah dikasih reward. Maka kami minta ini disetop dulu entah berupa wisuda dan lainnya. Selama orang ini sedang berproses hukum. Maka proses wisudanya ditunda dulu," katanya saat dikontak IDN Times, Selasa (29/4/2025).