Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenag Soroti Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Keterangan Non Halal

Ayam goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Spanduk ayam goreng Widuran diganti dengan tulisan non halal setelah viralnya kabar tersebut
  • Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta menegaskan pentingnya mencantumkan keterangan non halal dalam produk makanan dan minuman
  • Manajemen ayam goreng Widuran akan mengecek apakah sudah mengurus sertifikat halal di Kementerian Agama

Surakarta, IDN Times - Usai viral kabar ayam goreng Widuran non halal di Solo, spanduk tulisan ayam goreng Widuran diganti. Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan non halal.

1. Spanduk sudah diganti, ada tulisan non halal

Terdapat tulisan non halal di spanduk Ayam goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan pantauan dari IDN Times, di warung makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No.71, Solo tersebut terlihat spanduk nama warung makan tersebut sudah diganti. Terlihat ada tulisan non halal yang dilingkari dibawah gambar menu ayam goreng.

Selain itu, warung juga terlihat masih sama seperti sebelumnya. Beberapa pembeli terlihat makan di warung ayam goreng tersebut. Warung ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir berada tepat di depan gereja.

2. Kemenang soroti sikap ayam goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran (Instagram/Ayam Goreng Widuran Solo)

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Surakarta adalah Ahmad Ulin Nur Hafsun turut menyayangkan adanya kuliner yang tidak mencantumkan keterangan non halal dalam produknya.

Ia mengatakan jika pelaku usaha wajib menaati regulasi tentang jaminan produk halal dan perlindungan konsumen. Menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban dari pelaku usaha untuk mencantumkan produk non halal.

“Iya jadi biar bagaimanapun seluruh pelaku usaha itu harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu. Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur satu berkaitan dengan jaminan produk halal, yang kedua adalah perlindungan konsumen,” jelasnya Sabtu (24/5/2025).

“Jadi dua regulasi itu harus dianut oleh seluruh pelaku usaha. Apalagi berkaitan dengan makanan dan minuman, jadi ketentuannya harus mencantumkan kandungan kalau misalnya non halal, ya harus disebutkan disitu non halal. Kalau misalnya halal ya disebutkan disitu halal. Kalau halal pun sudah mendapatkan sertifikat,” sambung Ahmad Ulil.

3. Cek kepengurusan sertifikasi halal

Permintaan maaf dari manajemen ayam goreng Widuran Solo. (Instagram/Ayam Widuran Solo)

Lebih lanjut ditanya apakan ayam goreng Widuran sudah mengurus sertifikat halal di Kemenag, Ulil mengaku akan mengecekanya. Kendati demikian ia kembali menekankan jika pihak pelaku usaha berkewajiban mencantumkan non halal dalam makanannya.

“Terkait hal itu nanti kita cek, misalnya ada kandungan non halal jadi tidak mungkin diurus sertifikasi halalnya. Cuman dia berkewajiban untuk mencantumkan itu kandungan non halnya biar konsumen terlindungi,” jelasnya.

Sebelumnya, manajemen ayam goreng Widuran

mengirimkan permintaan melalui akun media sosial resmi milik Ayam Goreng Widuran. Permintaan maaf tersebut menyusul adanya pelanggan yang pernah makan di rumah makan tersebut merasa kecewa karena pihak rumah makan tidak memberi informasi halal tidaknya makanan di sana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us