Kudus, IDN Times - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dirasa akan memberatkan rakyat kecil. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus.
Dimana, sebelumnya, secara resmi Presiden Jokowi Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat besaran saat ini. Kenaikan iuran itu pun akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan iuran itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.