Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_0985.jpeg
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Keraton Surakarta menggelar prosesi Jumenengan Nata PB XIV KGPH Purboyo

  • Putra tertua PB XIII, KGPH Hangabehi turut dinobatkan sebagai PB XIV

  • Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat melayangkan surat imbauan penundaan penobatan atas wafatnya SISKS Paku Buwono XIII

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta,IDNTimes - Para tamu undangan dan abdi dalem Keraton Kasunanan Surakarta mulai berdatangan ke Sitihinggil Keraton Surakarta Hadiningrat untuk mengikuti prosesi Jumenengan Nata Pakoe Poewono (PB) XIV KGPH Purboyo, Sabtu (15/11/2025).

Upacara jumenengan ini tetap digelar meski ada putra tertua PB XIII, KGPH Hangabehi yang turut dinobatkan sebagai PB XIV .

Dari pantauan IDN Times, sejak pagi kawasan Sitihinggil telah dipadati oleh abdi dalem yang mengenakan busana adat lengkap. Kawasan Kori Kamandungan dihias dengan janur kuning.

Putri PB XIII, GKRTimoer mengatakan bahwa Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purboyo telah menyatakan ikrar penerus tahta di hadapan jenazah sang ayahanda pada 5 November 2025. Menurutnya, ikrar tersebut otomatis menetapkan Gusti Purboyo sebagai PB XIV.

“Setelah wafatnya PB XIII, tidak ada kekosongan kepemimpinan. Ketika Gusti Purboyo mengikrarkan diri sebagai PB XIV, saat itu pula beliau resmi melanjutkan estafet kekuasaan,” ujar GKR Timoer.

Ia menegaskan bahwa ikrar tersebut menjadi dasar sahnya transisi kepemimpinan di internal keraton.

Sebelumnya, Menjelang rencana jumenengan atau penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada 15 November 2025, Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat, KG Panembahan Agung Tedjowulan, melayangkan surat imbauan penundaan kepada Pengageng Parentah Karaton, KGPH Adipati Dipokusumo.

Surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025, tertanggal 14 November 2025 itu, berisi permintaan agar seluruh pihak menahan diri dari kegiatan penobatan selama masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS Paku Buwono XIII.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Paranpara KGPH Hadiprabowo, Pengageng Parentah Keputren GKR Alit, serta berbagai pejabat di Kota Surakarta, antara lain Wali Kota Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Dalam surat itu, Maha Menteri mengingatkan agar pihak-pihak terkait menghormati masa berkabung dan memberi ruang untuk fokus mendoakan Sawarga,” ujar juru bicara Maha Menteri, Kangjeng Pakoenegoro.

Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

SK tersebut menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII hingga adanya penobatan raja yang sah berikutnya.

Tugas itu juga ditegaskan kembali melalui Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 mengenai Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Editorial Team