Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan saat menjelaskan tuduhan dirinya gunakan narkoba dengan APBD dianggap tidak mendasar, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Purbalingga, IDN Times – Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam isu miring terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan anggaran daerah (APBD). Isu yang pertama kali mencuat melalui media sosial itu memunculkan beragam spekulasi.

Namun, Bambang membantah semua tuduhan yang dinilainya sebagai fitnah keji dan upaya pembunuhan karakter. Dalam keterangan pers yang disampaikan Selasa (3/6/2025), Bambang menyatakan keterkejutannya atas isu yang berkembang. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun terlibat dalam penggunaan narkoba, apalagi menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

“Saya kaget membaca isu itu, Tuduhan menggunakan APBD untuk membeli narkoba jelas tidak masuk akal, Dalam sistem keuangan daerah, semua penggunaan anggaran diawasi ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya kepada IDN Times.

1. Mekanisme penggunaan dana APBD diawasi

Ketua DPRD Purbalingga sebut penggunaan dana APBD ada mekanismenya, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Foto : Ilustrasi)

Bambang Irawan menjelaskan bahwa penggunaan dana APBD tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan prosedur resmi yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, persetujuan, hingga pelaporan. Setiap kegiatan yang dibiayai APBD harus jelas tujuannya dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Ia juga menekankan pentingnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti penggunaan anggaran. Menurutnya, SPJ bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan dokumen penting yang mencatat secara rinci ke mana saja uang daerah digunakan. Karena itulah, sangat sulit memanipulasi anggaran tanpa diketahui banyak pihak, termasuk auditor dan pengawas keuangan.

"Dengan sistem yang seketat itu, Bambang menganggap tudingan bahwa dirinya memakai APBD untuk membeli narkoba sangat tidak masuk akal. “Uang daerah nggak bisa dipakai seenaknya. Apalagi untuk hal-hal yang nggak bisa dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

2. Bukti dua rumah sakit nyatakan negatif

Bambang Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya dari Peradi SAI yang menunjukkan bukti hasil tes urine yang negarltif, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Untuk menegaskan komitmennya sebagai pejabat publik yang bersih, Bambang mengaku telah melakukan tes urine secara mandiri di dua rumah sakit berbeda RSKO Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Hasil keduanya menyatakan negatif dari zat narkotika.

“Saya memiliki bukti otentik dari dua rumah sakit terkemuka. Ini bentuk tanggung jawab saya. Bila diminta aparat penegak hukum, saya siap memberikan keterangan,” ujarnya didampingi kuasa hukum dari Peradi SAI, Djoko Susanto.

Ia menyayangkan beredarnya nama dirinya dalam rumor yang tidak jelas asal muasalnya. “Kalau saya disebut sebagai pemesan narkoba, mana buktinya? Kalau benar ada transaksi, tentu akan ada jejaknya, ini tuduhan yang prematur,” tegas Bambang.

3. Tokoh Purbalingga : Ini bisa jadi fitnah

Raden Ruli Adi, tokoh Purbalingga yang anti narkoba tanggapi isu seperti itu bisa jadi fitnah keji, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Isu ini juga menarik perhatian kalangan, Salah satu tokoh muda Purbalingga, Raden Ruli Adi yang menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya penyebaran informasi tanpa verifikasi yang dapat merusak nama baik seseorang.

“Tuduhan serius seperti ini tidak bisa dilontarkan hanya berdasar asumsi, jika tanpa bukti, itu bukan kritik, tapi fitnah,”ujar Ruli yang pernah digadang gadang menjadi calon Bupati Purbalingga.

Ruli juga menekankan pentingnya etika digital dalam era kebebasan berekspresi. Ia mengajak masyarakat agar tidak asal mengetik dan menyebar informasi yang belum terkonfirmasi. “Yang berbahaya bukan hanya tuduhannya, tapi jari-jarinya, sekali klik, dampaknya bisa luas dan tak terbendung,”jelasnya.

4. Dua langkah hukum disiapkan

Djoko Susanto, SH, kuasa hukum ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan sebut siapkan dua pangkah hukum terhadap tuduhan narkoba, Selasa (3/6/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menanggapi dinamika ini, kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menilai tuduhan yang beredar di media sosial merupakan bentuk pencemaran nama baik yang harus diproses secara hukum.

“Negara ini berdasarkan hukum, Kami akan ambil dua langkah mengklarifikasi isu yang berkembang dan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak bertanggung jawab,” ungkap Djoko.

Ia menilai, selain merugikan kliennya secara pribadi, tuduhan ini juga mencoreng wibawa lembaga DPRD Purbalingga secara keseluruhan. “Jika ada yang menuduh, maka ia harus mampu membuktikan, Kami sudah siapkan semua bukti, termasuk hasil medis, dan siap menyerahkannya ke penegak hukum,”pungkasnya.

Editorial Team