Pati, IDN Times - Di tengah gelombang protes dan rencana demonstrasi yang terus bergulir, Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kontroversial kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 250 persen.
Sudewo menjelaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil proses panjang yang telah melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, dan tim teknis pemerintah daerah. Ia menekankan, kenaikan tersebut adalah penyesuaian yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama, mengacu pada regulasi yang ada.
“Penetapan besaran pajak terakhir dilakukan tahun 2011. Artinya, sudah 14 tahun PBB di Pati tidak pernah disesuaikan. Padahal, sesuai undang-undang, penyesuaian NJOP seharusnya dilakukan maksimal setiap tiga tahun,” tegas Sudewo.