Semarang, IDN Times - Sejak pemerintah memberlakukan pembatasan jarak sosial atau social distancing guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), salah satu konsekuensinya adalah "'merumahkan’’ dunia pendidikan atau menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah bagi semua siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Kebijakan tersebut mendulang berbagai reaksi, khususnya bagi orang tua dan siswa. Melansir dari rilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 13 April 2020, lembaga tersebut menerima 213 pengaduan terkait pembelajaran jarak jauh dari berbagai daerah di Indonesia.