Semarang, IDN Times - Sejumlah siswi dan alumni SMAN 11 Semarang yang menjadi korban editan video porno mulai mendapat pendampingan hukum setelah kasus tersebut mencuat beberapa minggu terakhir. Pendampingan hukum diberikan oleh tim BWJ and Partners Semarang. Kuasa hukum korban terdiri dari Jucka Rajendra Septeria Handhry yang didampingi anggota kuasa hukum atas nama Bagas Wahyu, Yassir Sayyid dan sejumlah advokat lainnya.
Korban Editan Video Porno di SMAN 11 Semarang Dapat Pendampingan Hukum

Intinya sih...
Korban editan video porno di SMAN 11 Semarang mendapat pendampingan hukum dari tim BWJ and Partners Semarang.
Kuasa hukum menyatakan korban merasa tidak dilindungi oleh sekolah dan psikologinya terguncang, dengan lebih dari 30 orang korban yang sudah meminta pendampingan hukum.
Para korban telah melapor ke Ditsiber Polda Jateng, dan penyidiknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
1. Korban merasa tidak dilindungi oleh SMAN 11 Semarang
Perwakilan BWJ and Patnerts, Jucka Rajendra Septeria Handhry mengatakan keputusan memberikan pendampingan hukum lantaran kliennya merasa tidak mendapat perlindungan dari pihak SMAN 11 Semarang dan UPTD PPA Jateng.
"Para korban merasa kebingungan karena sekolahnya kurang memberi support moril kepada mereka. Yang akhirnya mereka memberanikan lapor kepada kami dari pihak kuasa hukum," kata Jucka, Rabu (22/10/2025).
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa FH Undip Chiko Radityatama Agung Putra kedapatan menyebarluaskan editan video porno melalui akun X miliknya. Video porno itu berasal dari editan foto-foto milik siswi dan alumni SMAN 11.
2. Kuasa hukum: Korban psikologinya terguncang
Berdasarkan informasi yang didapat pihak kuasa hukum, jumlah korban editan video porno di SMAN 11 lebih dari 30 orang.
Namun sementara ini yang meminta pendampingan hukum sudah ada 15 orang.
"Banyak para korban psikologinya terguncang. Maka korban yang lapor kebanyakan dari para siswi yang masih aktif sekolah di SMAN 11. Sebagian juga dari alumni," paparnya.
3. Korban sudah lapor ke Ditsiber Polda Jateng
Ia menyebut para korban berusia antara 16-18 tahun. Dari keterangan kliennya juga diketahui masih ada 1.100 foto milik siswi, guru SMAN 11 dan para alumni juga tersimpan pada drive milik pelaku. "Tapi kami belum mengetahui apakah 1.100 foto itu bentuknya foto mentah atau sudah sudah edit," jelasnya.
Pihaknya telah mengumpulkan bukti keterangan dari kliennya bahwa Chiko mulai mengunggah editan video porno tersebut sejak 2023.
"Postingan video korban mulai muncul sejak 2023. Tapi pelakunya membuat akun medsos mulai 2021. Korban baru tahu hal ini setelah beberapa siswa nyari di Twitter dan baru ketahuan," terangnya.
Sedangkan, pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Ditsiber Polda Jateng untuk kemudian ditindaklanjuti dengan menggencarkan patroli siber di sejumlah akun medsos. Laporan resmi sudah diterima penyidik Ditsiber Polda Jateng sejak beberapa hari terakhir.
4. Ditsiber minta keterangan 10 korban editan video porno
Terpisah, Dirsiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih membenarkan bahwa sudah ada sejumlah siswi korban video porno editan Chiko telah melapor secara resmi kepada pihaknya.
Penyidiknya berkomitmen mengusut tuntas kasus sebaran editan video porno tersebut tanpa pandang bulu. Artinya penyidikan tetap jalan terus tanpa dipengaruhi latar belakang keluarga Chiko.
"Kita pastikan menangani secara serius kasus ini. Korban yang lapor dan diminta keterangan ada 10 orang. Kita tidak lihat background (pelaku). Yang penting kita tegaskan lakukan penanganan yang mendalam," kata Himawan.