Siswi Kelas IX SMPN 12 Semarang menyanyap menu makan bergizi gratis dengan lahap. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan semua pelaksanaan kegiatan MBG tetap menjadi kewenangan BGN. Setiap yayasan, koperasi juga tetap diperbolehkan mengajukan izin menjadi SPPG.
Pihaknya mematok target pembukaan SPPG se-Kota Semarang sebanyak 16 unit supaya di setiap kecamatan memiliki SPPG untuk menangani kegiatan MBG.
Tak cuma itu saja, katanya pihaknya juga menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan kegiatan MBG agar berjalan tanpa kendala apapun.
"Tahun ini baru ada satu di Tembalang tapi targetnya kita sampai akhir tahun harus ada 16 unit. Artinya di setiap kecamatan perlu ada satu. Tetapi yang mengelola BGN. Dananya semua sudah disiapkan pemerintah dan dari BGN akan diberikan beberapa tahap. Kita siap mengcover, termasuk handle jika di lapangan ada kekurangan," tutur Indarto.