Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ada penempatan anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan pasca kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rekomendasi itu untuk menghindari kejadian berulang dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Atas rekomendasi KPK tersebut, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng akan menindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.