Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setahun terakhir menerima laporan 6.000 kasus dari masyarakat.
Namun dalam pengembangan penyelidikan, yang ditampung sebagai kasus indikasi korupsi hanya 2.000 kasus.
Deputi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, banyak laporan dari warga tidak tepat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK. Sehingga pihaknya mendorong warga untuk menjadi agen pemberantasan korupsi di tiap daerah.
"Banyak laporan masyarakat yang masuk tidak pas dengan peran KPK. Masyarakat yang mau berkontribusi untuk budaya antikorupsi akan diajari oleh KPK, sehingga KPK punya agen di daerah, yang bisa mewakili perannya," ujar Wawan dalam sosialisasi budaya pencegahan anti korupsi di Wisper Semarang, Kamis (21/8/2025).