Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • KPK menolak pledoi mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.

  • Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto pada sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

  • Kasus dugaan korupsi terjadi di Pemkot Semarang dan sedang dalam proses hukum di pengadilan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pledoi atau nota pembelaan dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). 

1. Terdakwa terbukti korupsi

Mantan Sekda Kota Semarang yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menurut Amir, kedua terdakwa telah terbukti bekerjasama melakukan tindak korupsi. Apalagi, Mbak Ita dan Alwin Basri merupakan penyelenggara negara yang seharusnya mendukung tindakan anti korupsi.

‘’Keduanya terbukti bekerjasama dalam tindakan korupsi sesuai Pasal Undang-Undang Anti Korupsi. Padahal, kedua terdakwa adalah penyelenggara negara yang mestinya mendukung tindakan anti korupsi. Bukan malah sebaliknya bersama terdakwa lain, yakni terdakwa Martono dan Rahmat Djangkar melakukan tindakan yang melanggar hukum,’’ jelasnya.

2. Jaksa KPK tolak pledoi terdakwa

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada persidangan dengan agenda pembacaan replik setebal 36 halaman itu, Amir menjelaskan, pihaknya menolak tiga dakwaan. Pertama, melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Kedua, lanjut dia, terkait pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023. Ketiga, terkait gratifikasi iuran kebersamaan dari Bapenda Kota Semarang.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025 dan memohon pledoi dari dua terdakwa ditolak. Kemudian, kami JPU memohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagaimana dengan tuntutan pidana penuntut umum,” kata Amir saat membacakan Replik.

3. Kuasa hukum terdakwa akan sampaikan duplik

Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menanggapi pembacaan replik dari JPU KPK, kuasa hukum terdakwa Mbak Ita, Ratna Ningsih menyampaikan, akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik. Selain itu, ia akan mempersiapkan bukti tambahan untuk menguatkan duplik.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu lima hari setelah sidang atau pada Jumat, 15 Agustus nanti untuk menyampaikan publik atau jawaban atas replik KPK RI.

Editorial Team