Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Belum Tetapkan Wali Kota Semarang Terpilih, Terganjal Gugatan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Semarang, Kamis (5/12/2024). (dok. KPU)
Intinya sih...
  • KPU Kota Semarang belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih karena menunggu keputusan MK atas gugatan hasil pilkada.
  • Pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin memenangkan Pilwakot Semarang 2024 dengan 486.423 suara, tapi dihadapi gugatan pembatalan keputusan.
  • Gugatan dilayangkan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang menganggap proses penetapan hasil dari KPU Kota Semarang cacat hukum karena pelanggaran prosedural.

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang terpilih di Pilkada Serentak 2024. Kondisi ini karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap hasil pilkada tersebut. 

1. PPI lakukan gugatan hasil Pilkada Kota Semarang

(ANTARA/Makna Zaezar).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya telah menetapkan hasil penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024. Namun, belum bisa menetapkan sebagai Wali Kota dan Wali Kota Semarang karena menghadapi gugatan di MK.

‘’Kami tidak bisa mengira-ngira kapan penetapan calonnya, karena masih ada gugatan di MK," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Untuk diketahui, hasil Pilwakot Semarang 2024 dimenangkan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin dengan perolehan 486.423 suara. Sedangkan, paslon lain pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso meraih 363.331 suara.

Namun, kata Zaini, terdapat gugatan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin kepada MK berupa pembatalan keputusan hasil penetapan tersebut.

2. Penetapan hasil dinilai cacat hukum

Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi suami, Djoko Riyanto menggunakan hak pilih di TPS 10 di lapangan Bulutangkis RT 03 RW 04, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Berdasarkan gugatan pemohon, proses penetapan hasil dari KPU Kota Semarang dinilai cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.

Adapun, cacat hukum yang dimaksud adalah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang signifikan dan mencederai asas keadilan pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, untuk memperkuat rekomendasi panwaslu kecamatan.

3. KPU tidak laksanakan rekomendasi PSU

Calon Wali Kota Semarang nomor urut 02, AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi didampingi istrinya, Swasti Aswagati menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 01 RT 06 RW 01 Kelurahan Wonotingal, Candisari, Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Akan tetapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang karena dinilai belum memenuhi persyaratan PSU sehingga tetap memutuskan penetapan hasil pilkada.

Zaini menyampaikan, bahwa Bawaslu memang merekomendasikan dilakukan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

Kemudian, KPU Kota Semarang melakukan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.

Sementara, proses persidangan di MK saat ini masih berjalan. Sidang pertama digelar 9 Januari 2025 dan sidang kedua akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025 mendatang.

"Insyaallah kami siap menghadapi persidangan dan sedang mempersiapkan jawabannya. Kami sudah menunjuk kuasa hukum," tandas Zaini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us