Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Pantarlih saat menempelkan stiker usai melakukan coklit (KPU Lotim)
Petugas Pantarlih saat menempelkan stiker usai melakukan coklit (KPU Lotim)

Intinya sih...

  • KPU Jateng larang anggota parpol daftar sebagai KPPS
  • Pendaftar wajib sertakan surat keterangan tak terlibat partai selama 5 tahun
  • Pendaftaran KPPS sebanyak 397.677 orang, dibuka 17-28 September
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang semua anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

1. Pendaftar KPPS harus sertakan surat tidak pernah terlibat kegiatan partai

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan setiap pendaftar KPPS diwajibkan menyertakan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai dalam jangka waktu lima tahun. 

"Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (13/9/2024). 

2. KPU Jateng buka pendaftaran 397.677 KPPS

Kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Secara keseluruhan, katanya pihaknya membuka pendaftaran KPPS sebanyak 397.677 orang. Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17-28 September. 

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi anggota KPPS merupakan satu langkah baik dalam mengawal proses demokrasi.

Lebih lanjut, ia berkata sebagai KPPS harus dibekali pengetahuan kepemiluan yang berazaskan integritas, kejujuran dan luber. 

"Prinsipnya kami berharap kesuksesan Pilkada dapat disupport partisipasi masyarakat. Salah satunya menjadi Penyelenggara KPPS untuk mewujudkan Pilkada berintegritas yang luber jurdil dan prinsip penyelenggaraan pemilihan," akunya. 

3. Harus bebas narkoba dan minimal SMA

freepik.com/author/freepik

Syarat untuk jadi anggota KPPS, menurutnya harus warga negara Indonesia (WNI), berusia sekurangnya 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pendaftar KPPS juga dituntut mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Handi.

Editorial Team