Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso, yang juga anggota Tim Hukum Suara Aksi, mengungkapkan kronologi penangkapan dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, sebelum ditangkap, tepatnya pada Selasa (25/11/2025), ia dan Dera sempat ke Jakarta untuk melaporkan kasus dugaan kriminalisasi sejumlah petani di beberapa daerah di Jawa Tengah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas Perempuan, serta Komnas HAM.
"Sesampainya di sana seperti biasa pelaporan berjalan lancar. Kemudian sejak di Komnas HAM, warga sudah menduga ada orang yang selalu mengikuti pelaporan kita. Tapi peristiwa itu tidak terlalu kami secara serius," ujarnya.
Bagas menjelaskan, sejak di Jakarta, mereka sudah merasa dibuntuti orang tidak dikenal. Namun, situasi tersebut tidak disikapi terlalu serius.
Setelah kembali ke Semarang, mereka tiba di Kantor Walhi Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) pagi dan pulang ke rumah masing-masing.
"Ketika kami sampai di Semarang, kabarnya kantor Walhi sudah dipantau oleh polisi Kemudian jam 4 atau jam 5 pagi, Dera dan Munif ditangkap di kos atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan," kata Bagas.
Bagas menyatakan terkejut atas penangkapan tersebut.
"Kami kaget sekali karena sehari sebelumnya Dera sudah membantu warga melapor ke Komnas HAM buntut kriminalisasi yang dialami petani, tapi kemudian sesampainya di Semarang malah Dera yang ketangkap atas tuduhan yang tidak berdasar," ungkap Bagas.