Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251014-WA0080.jpg
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Intinya sih...

  • Siswa SMP 1 Geyer Grobogan, Angga Bagus Perwira meninggal setelah mengalami bullying saat kerja bakti di luar kelas.

  • Perkelahian terjadi setelah Angga diejek oleh temannya dan berujung pada pemukulan hingga kepala korban terbentur lantai.

  • Pihak Polres Grobogan telah memeriksa 10 saksi dan akan menentukan apakah tersangka bisa dinaikkan setelah gelar perkara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Grobogan, IDN Times - Seorang siswa Kelas VII SMP Negeri 1 Geyer Grobogan bernama Angga Bagus Perwira meninggal dunia setelah mengalami perundungan atau bullying. Pihak Polres Grobogan menyatakan Angga semula kerja bakti dengan siswa lainnya di luar kelas bersama teman-teman sebayanya. 

"Kemudian disana mulai terjadi perkelahian. Kemudian dilerai dan selesai," ujar Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di markasnya, Selasa (14/10/2025). 

Ike berkata hasil penyelidikan yang telah dilakukan hingga saat ini, kejadian tersebut berawal sekitar pukul 07.30 WIB saat Angga melaksanakan korve atau kerja bakti. 

Dalam kegiatan tersebut, para siswa melaksanakan kerja bakti di luar kelas, sedangkan sejumlah siswi tetap di dalam kelas.

Saat kerja bakti, katanya Angga diejek oleh salah satu temannya yang juga diduga merupakan pelaku dan mengatakan bahwa Angga itu wadon.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, selesai jam istirahat, terjadilah perkelahian kedua. 

Saat itu salah satu pelaku mendorong korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga jatuh. Namun, menyebabkan kepala korban terbentur lantai.

Korban yang jatuh dan mengalami kejang, kemudian dibawa ke UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Sesampainya di UKS, korban diketahui sudah tidak bernafas. Kemudian dibawa oleh para guru ke Puskesmas. 

“Kemudian di Puskesmas, saat di cek ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” paparnya.

Ike mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Mdliputi enam siswa dan empat guru. 

“Saat ini kami masih mendalami penyelidikan. Kemudian hari ini kita akan adakan gelar perkara untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dinaikkan menjadi tersangka,” akunya. 

Terkait dengan keterlibatan anak berhadapan dengan hukum, Ike mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua anak. Ia mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya pun masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.

Dalam menetapkan tersangka, Kapolres Grobogan menegaskan bahwa pihaknya juga tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak. 

“Selain itu juga, kami telah menghubungi Bapas, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus tersebut,” katanya.

Editorial Team