Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar ruangan sidang memakai baju tahanan dan mengenakan kopiyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Usai aksi intimidasi yang dialami V, pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian. Namun saat ditelisik ke pihak kuasa hukum Robig Zainudin, pria yang dimaksud Petir tersebut diklaim bukan dari institusi kepolisian.
Oleh tim kuasa hukum Robig, pria itu disebutkan sebagai petani ternak kambing.
"Tapi diakui penasehat Aipda Robig bahwa itu tim yang mengamankan saksi. Akhirnya kuasa hukum Robig yang namanya Bayu, disebutkan pria itu petani penggemuk ternak kambing," sambungnya.
Menurut Petir adanya aksi intimidasi yang dialami V menunjukkan kalau ada upaya untuk mengaburkan keterangan saksi kunci bahkan disinyalir ada tindakan meneror saksi kunci yang keterangannya memberatkan putusan vonis Robig Zainudin.
Dugaannya itu diperkuat dengan sejumlah penggiringan opini yang muncul kalau V tidak bisa hadir di sidang karena terkena luka bacokan.
"Karena ada opini saksi V yang saya bawa dibacok oleh lawannya. Tapi V ini saja tidak pernah bersentuhan terhadap lawan. Maka pria yang nyegat di PN itu beralibi yang kedua ingin menyelamatkan nyawa orang lain. Jadi sebetulnya arahnya kesana. Tapi di sidang kan faktanya saksi V berani memberi keterangan tidak terbukti kalau Robig diserang, tidak ada buktinya kalau Robig dibacok pas kejadian penembakan," urainya.