Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Irpan juga meminta Majelis Hakim PN Surakarta agar membuat putusan sela dalam sidang berikutnya, guna menentukan apakah pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan CLS ini.
“Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kami mengenai kewenangan absolut, maka melalui putusan sela dapat diputuskan bahwa PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211,” tegasnya.
Selain itu, menurut Irpan, persoalan ini perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara, karena menyangkut kompetensi lembaga peradilan.
Selain soal kewenangan absolut, kubu Jokowi juga mengajukan empat eksepsi tambahan.
Pertama, error in persona, yaitu keberatan terhadap penetapan pihak tergugat. Menurut Irpan, Jokowi bukan lagi penyelenggara negara aktif, sehingga gugatan dalam bentuk Citizen Lawsuit tidak relevan.
“Kalau gugatan diajukan oleh warga negara, tapi tergugatnya bukan penyelenggara negara, maka itu bukan lagi CLS, melainkan gugatan perdata biasa,” ujarnya.
Eksepsi ketiga menyoroti bahwa gugatan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Sedangkan eksepsi keempat, gugatan dinilai prematur atau diajukan terlalu dini, karena belum ada dasar hukum kuat untuk menilai adanya pelanggaran.
Dengan lima eksepsi tersebut, pihak Jokowi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan aspek formil dan kewenangan pengadilan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara.