Cilacap, IDN Times - Sebanyak 313 narapidana kategori high risk dilakukan pemindahan ke sejumlah lapas wilayah Pulau Nusakambangan Cilacap sebagai langkah cepat merespon gangguan keamanan di beberapa lokasi rutan dan lapas.
Kurangi Gangguan Keamanan, 313 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan Cilacap

Sebanyak 313 narapidana kategori high risk dipindahkan ke lapas di Nusakambangan untuk merespons gangguan keamanan di sejumlah rutan dan lapas.
Narapidana berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur; 125 di antaranya dari Rutan Depok, Jawa Barat.
Pemindahan terkait pelanggaran narkoba dilakukan berdasarkan asesmen risiko dan kebutuhan pengamanan; sejak akhir 2024, total 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Informasi yang dihimpun dari Kanwil Ditjen PAS Jateng menyebutkan ratusan narapidana tersebut dipindahkan sejak beberapa hari belakangan.
Dirjen PAS Jateng menerima pemindahan 313 narapidana high risk pada Rabu (7/10/2026) kemarin. Kepala Kanwil Ditjen PAS Jateng Mardi Santoso mengungkapkan terdapat 313 narapidana yang dikirim ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Mardi, Kamis (8/10/2026).
Khsusu Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, ujarnya dari Rutan Depok, sebanyak 125 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan.
Ia menekankan pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan kejadian beberapa hari yang lalu terkait viralnya video di Rutan Kelas I Depok.
Pemindahan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan pelaksanaan pembinaan sekaligus pengamanan berjalan secara optimal. Sehingga dapat menciptakan kondisi pemasyarakatan yang semakin aman dan tertib," jelasnya.
Pulau Nusakambangan memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana dengan tingkat risiko tertentu.
Oleh karena itu, proses pemindahan dilakukan melalui asesmen dan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

























