Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurator Sritex Sampaikan Keberatan Kejagung Sita Aset, Ini Alasannya

5AC26675-415F-4AFB-BD67-6C09ECAC67BC.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil berbagai merek terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex). (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
  • Aset yang disita Kejagung masuk dalam boedel pailit PT Sritex - Puluhan mobil disita masuk dalam boedel pailit PT Sritex. - Kurator masih kaji kemungkinan upaya hukum terhadap penyitaan. - Belum bisa dilakukan pelelangan karena menunggu proses hukum.
  • PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang - Putusan pailit setelah permohonan dari PT Indo Bharat Rayon. - Lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran bersama tiga anak usahanya. - Putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah MA menolak kasasi.
  • Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan kas

Semarang, IDN Times - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sampaikan keberatan penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.

"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Denny Ardiansyah kurator kepailitan PT Sritex.

1. Aset yang disita Kejagung masuk dalam boedel pailit PT Sritex

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Ia mengatakan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex. Kurator, masih mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dilakukan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Boedel pailit merupakan harta kekayaan milik debitur yakni individu atau badan usaha yang dinyatakan pailit dan telah diputuskan oleh pengadilan niaga. Harta ini kemudian dikelola dan dibereskan oleh kurator untuk memenuhi kewajiban debitur kepada para kreditur. Dengan kata lain, boedel pailit merupakan kumpulan aset yang akan digunakan untuk melunasi utang debitur setelah dinyatakan pailit, dan pengelolaannya berada di bawah pengawasan kurator.

Sementara terhadap puluhan mobil yang disita, ia menyebut belum bisa dilakukan pelelangan karena harus menunggu proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo.

2. PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang

Rapat Kreditur Kepailitan Sritex pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Rapat Kreditur Kepailitan Sritex pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebelumnya Sritex dinyatakan pailit setelah adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Putusan ini diambil setelah adanya permohonan pailit dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex juga dinyatakan pailit karena lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran, bersama dengan tiga anak usahanya.

Putusan pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sritex.

3. Penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan kasus Tipikor

Videoshot_20250705_113339.jpg
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

Penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us