Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Ia mengatakan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex. Kurator, masih mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dilakukan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Boedel pailit merupakan harta kekayaan milik debitur yakni individu atau badan usaha yang dinyatakan pailit dan telah diputuskan oleh pengadilan niaga. Harta ini kemudian dikelola dan dibereskan oleh kurator untuk memenuhi kewajiban debitur kepada para kreditur. Dengan kata lain, boedel pailit merupakan kumpulan aset yang akan digunakan untuk melunasi utang debitur setelah dinyatakan pailit, dan pengelolaannya berada di bawah pengawasan kurator.
Sementara terhadap puluhan mobil yang disita, ia menyebut belum bisa dilakukan pelelangan karena harus menunggu proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo.