Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kurator Sritex Tak Tempuh Going Concern, Segera Beresi Utang Kreditur

Rapat Kreditur Kepailitan Sritex pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Kurator resmi mengendalikan PT Sritex setelah putusan pengadilan menyatakan pailit. Pada Rapat Kreditur Kepailitan Sritex pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025), kurator memutuskan tidak menempuh going concern atau asas keberlanjutan usaha.

Tim Kurator Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin mengatakan, pihaknya tidak melakukan going concern. Keputusan ini diambil setelah ada pertemuan antara kurator dan debitor pailit yang berlangsung selama 21 hari. 

“Hari ini sudah disampaikan juga oleh hakim pengawas bahwa pernyataan insolvensi (perusahaan tidak bisa membayar utang, red) dari debitor pailit,” ungkapnya.

Pertimbangannya, kata Nurma, karena modal kerja yang sudah tidak ada. Kemudian dari segi keuangan, juga sudah tidak mampu untuk melakukan going concern sehingga akan merugikan harta pailit. 

Untuk diketahui, debitor PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) memiliki lima pabrik. Dari hasil pengecekan kondisi usaha debitor oleh kurator hingga 27 Februari 2025, debitor tidak dimungkinkan untuk melanjutkan usaha dengan alasan modal kerja yang terbatas dan beban biaya terlalu tinggi dibandingkan pendapatan yang diterima. 

Selanjutnya, tim kurator Sritex akan melakukan pemberesan terhadap utang kreditur. Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp29,8 triliun. 

Perwakilan Kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, untuk pemberesan tersebut pihaknya menunggu terjualnya harta pailit. 

“Jadi, setelah ini kami melakukan appraisal dulu. Kami nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen yang kami tunjuk. Kemudian, nanti kami laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL,” tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us