Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260127-WA0067.jpg
Komandan Lanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Syahdudi saat diwawancarai para wartawan. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Intinya sih...

  • Penyelundupan bawang bombay ilegal dimusnahkan

  • Pemusnahan dilakukan karena bawang bombay ilegal mengandung bakteri dan jamur berbahaya

  • Warga Pontianak dijadikan tersangka dalam kasus penyelundupan bawang bombay ilegal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang bersama jajaran kepolisian memusnahkan 6.171 karung bawang bombay impor ilegal di lokasi instalasi karantina hewan Barantin Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). 

Pemusnahan mengacu dari Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor I/Pen Mus.BB/2026/PN Semarang tanggal 21 Januari 2026. 

Komandan Lanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto mengatakan, pengawasan yang ketat dan sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan pelabuhan dan jalur distribusi tetap aman dari peredaran barang ilegal yang berisiko terhadap stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," ungkapnya. 

1. Efek jera biar kepercayaan warga pulih

Ekskavator melindas tumpukan bungkus bawang bombay ilegal sebelum dikubur di instalasi Barantin. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Ia mengemukakan bahwa dengan memusnahkan ribuan bawang bombay ilegal nantinya dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan.

"Dan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum," akunya. 

Pihak Barantin Jateng mengatakan bawang bombay ilegal hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

2. Bawang bombay ilegal mengandung bakteri dan jamur

Danlanal Semarang menunjukan kepada Kapolrestabes Semarang bawang bombay ilegal yang dikubur sebagai tindakan pemusnahan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Sedangkan Polrestabes Semarang mendukung pemusnahan bawang bombay ilegal karena jadi respon cepat dari Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan pemusnahan dilakukan karena ribuan bawang bombay masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dari karantina.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” katanya. 

3. Warga Pontianak dijadikan tersangka

ilustrasi bawang bombay (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.

“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” katanya.

Dalam perkara ini, pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak.

ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat jaringan peredaran bawang bombay ilegal. 

Editorial Team