Karanganyar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Senin, 14 Juli 2025. Sebanyak 20 WNA itu melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langgar UU Keimigrasian, 20 WNA asal Tiongkok di Sragen Dideportasi

Intinya sih...
20 WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Surakarta karena melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Surakarta meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
1. 20 WNA dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri mengatakan sebanyak 20 WNA tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yaitu deportasi. TAK berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dan informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Surakarta. Ada sebanyak 21 WNA diamankan saat tengah beraktivitas di proyek tersebut.
"Mereka kemudian diperiksa dan sebanyak 20 WNA yang terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian diamankan. Sementara itu satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian," ujar Bisri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Senin (14/7/2025) dini hari.
2. Melanggar izin tinggal
Lebih lanjut, Bisri menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Surakarta, ke 20 orang WNA itu terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari.
"Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan, berikut pengakuan dari warga negara asing tersebut, kami ambil kesimpulan bahwa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 122," ungkapnya.
Berdasar pada pelanggaran tersebut, Bisri menyatakan pada 14 Juli 2024 pihaknya menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda, Sidoarjo. Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Minta masyarakat melapor
Bisri mengingatkan agar para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta atau Solo Raya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Dia pun menyampaikan apabila masyarakat di Solo Raya menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Surakarta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menyampaikan tindakan tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum keimigrasian sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menyampaikan bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.
"Pengawasan tersebut penting untuk menjamin keberadaan WNA tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.