Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menyatakan terus berupaya mengurangi tingkat hunian di dalam sel tahanannya selama masa pandemik COVID-19. Di awal tahun 2021, pengelola lapas setempat memberikan pembebasan bersyarat bagi 26 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

 

1. Napi jambret, pencurian motor dan pembunuhan dibebaskan lebih awal

Default Image IDN

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat selama ini dipidana atas kasus pembunuhan, pencurian sepeda motor dan penjambretan di jalan raya.

"Dari 26 napi yang kita beri pembebasan lebih awal kebanyakan yang kasusnya pencurian motor, penjambretan barang-barang berharga dan juga kasus pembunuhan," kata Dadi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (14/1/2021).

2. Kapasitas Lapas Kedungpane sudah mencapai 300 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di