Ia menganggap 26 narapidana dipastikan bisa menjalani sisa hukuman di rumah masing-masing karena telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah dan bukan narapidana kambuhan.
"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa isolasi mandiri dibrumah. Mereka tidak boleh keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan materai enam ribu. Dan tetap dipantau petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring," jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya beralasan asimilasi tidak akan diberikan bagi narapidana kasus narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Ia pun menambahkan para penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.