Pakar Telematika, Roy Suryo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sebelumnya, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pelaporan Jokowi terhadap lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025) tersebut merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
“Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dokter Tifa, dan Fadilah ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan ini sebebarnya melanggar hukum. Karena kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi. Jadi kalo orang paham dengan konstitusi, pemerintah paham dengan konstitusi, suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke Kepolisian,"kata Abraham Samad, Kamis (1/5/2025) lalu.
Sementara itu, Eks Menpora, Roy mengatakan pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi selalu menggunakan penelitian dan teknologi demi menguatkan pernyataan mereka. Ia juga menyebutkan jika pelaporan Jokowi mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan.
"Sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diiapresiasi, bukan dikriminalisasi," kata Roy Suryo.