Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Mantan Pimpinan KPK kritik pelaporan Jokowi sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
  • Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukan objek penelitian dan meminta untuk menunggu proses hukum di pengadilan.
  • Jokowi menyatakan bahwa laporan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi semua agar bangsa Indonesia tidak mudah untuk dipecah belah.

Surakarta, IDN Times - Sejumlah pihak menyebutkan jika pelaporan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo dinilai sebagai salah satu sikap kriminalisasi.

Salah satunya, disebutkan oleh mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengkiritik tindakan Jokowi merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Roy Suryo, pakar telematika. Tersebut menyebutkan jika laporan kasus tuduhan ijazah palsu mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan.

1. Jokowi mengaku sudah dihina dan direndahkan

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengaku jika dirinya bukan merupakan obyek penelitian. Ia dengan tegas mengatakan jika dirinya sudah dihina dan direndahkan, tak hanya ia juga dituduh memiliki ijazah palsu.

“Ya ini kan bukan objek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” tegas Jokowi saat ditemui, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Jokowi meminta untuk menunggu proses hukum di pengadilan. “Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” jelasnya.

2. Akan menjadi pembelajaran bagi semua

JOKOWI DI POLDA METRO

Lebih lanjut, Jokowi mengaju jika laporan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi semua. Selain itu, juga sebagai bekal agar bangsa Indonesia tidak mudah untuk dipecah belah.

“Nanti akan menjadi pembelajaran untuk kita semua, dan menurut saya hari ini dalam tantangan global yang sangat  berat yang dibutuhkan kita adalah sekarang sekarang ini kompak, saling berangkulan, menjaga persatuan kesatuan, terutama elit-elit dan seluruh masyarakat agar tantangan berat yang dihadapi semua negara, yang kita hadapi itu bisa kita selesaikan. Bukan hal yang mudah sekali ini harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangn global yang tidak mudah,” jelasnya.

3. Disebut lakukan kriminalisasi

Pakar Telematika, Roy Suryo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sebelumnya, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pelaporan Jokowi terhadap lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025) tersebut merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis.

“Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dokter Tifa, dan Fadilah ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan ini sebebarnya melanggar hukum. Karena kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi. Jadi kalo orang paham dengan konstitusi, pemerintah paham dengan konstitusi, suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan ke Kepolisian,"kata Abraham Samad, Kamis (1/5/2025) lalu.

Sementara itu, Eks Menpora, Roy mengatakan pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi selalu menggunakan penelitian dan teknologi demi menguatkan pernyataan mereka. Ia juga menyebutkan jika pelaporan Jokowi mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan.

"Sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diiapresiasi, bukan dikriminalisasi," kata Roy Suryo.

Editorial Team