Semarang, IDN Times - Menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 1447 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Tengah kembali memfasilitasi kebutuhan uang tunai layak edar bagi masyarakat.
Uniknya, layanan penukaran uang tahun ini menyasar sejumlah masjid besar di Semarang dan sekitarnya guna menjangkau warga lebih dekat.Kegiatan ini berlangsung secara maraton mulai 18 hingga 26 Februari 2026. Selain di masjid, Bank Indonesia juga menggandeng perbankan umum untuk membuka loket penukaran yang akan beroperasi hingga 13 Maret 2026.
Jadwal Lengkap & Lokasi Penukaran Kas KelilingBerikut adalah daftar lokasi penukaran uang baru di wilayah Jawa Tengah
18 Februari 2026 di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) & Masjid Undip Pleburan, pada 19 Februari 2026, Masjid Al Wali & Masjid Jami’ Al Qodar (Sendangmulyo), pada 25 Februari 2026 di Masjid Agung Al Mabrur (Ungaran) & Masjid Undip Tembalang, tanggal 26 Februari 2026 di Masjid Jami’ Ulul Albab (Unnes) & Masjid Jami’ Jatisari (Mijen)
Mekanisme Pendaftaran yakni wajib Melalui aplikasi PINTAR, Kepala KPwBI Jateng, Noor Nugroho, menekankan bahwa masyarakat tidak bisa langsung datang tanpa mendaftar. Warga diwajibkan melakukan pemesanan melalui situs resmi pintar.bi.go.id.
"Penggunaan aplikasi PINTAR bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean dan memastikan distribusi uang lebih merata," ujar Nugroho dalam keterangannya.
Pendaftaran untuk periode pertama di Pulau Jawa sudah dibuka sejak 13 Februari 2026. Bagi yang kehabisan kuota, Bank Indonesia akan membuka periode pemesanan kedua pada minggu keempat Februari 2026.
Untuk memastikan pemerataan, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian sebagai berikut:
Rp50.000: Maksimal Rp2,5 juta, Rp20.000: Maksimal Rp1 juta, Rp10.000: Maksimal Rp1 juta, Rp5.000: Maksimal Rp500 ribu, Rp2.000: Maksimal Rp200 ribu, Rp1.000: Maksimal Rp100 ribu
Saat hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR (digital atau cetak).Pastikan uang yang akan ditukarkan sudah dipilah (tidak menggunakan selotip, tidak dilipat secara berlebihan, dan tidak rusak/sobek). Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran hanya di tempat resmi guna menghindari risiko uang palsu dan selisih jumlah uang.
