Libur Nasional saat Coblosan, Para Pengusaha Jateng Nombok Lemburan

- Mendagri menetapkan hari libur nasional saat pemungutan suara, membebani pengusaha di Jawa Tengah.
- Pengusaha harus membayar uang lembur bagi buruh yang tetap masuk, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Apindo menyarankan pemungutan suara dilakukan saat hari libur agar proses produksi tidak terganggu, namun mengakui bahwa kebijakan ini merugikan pelaku usaha.
Semarang, IDN Times - Keputusan Mendagri Tito Karnavian yang meneken surat keputusan nomor 33 tahun 2024 penetapan hari libur nasional saat tahapan pemungutan suara justru membebani para pengusaha di Jawa Tengah.
Pasalnya, sebagian besar pengusaha mesti merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar uang lembur bagi buruh yang tetap masuk saat hari pencoblosan.
1. Uang lemburan yang dibayar dua kali lipat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan besaran yang lembur yang harus diberikan bervariasi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
"Itu kan hitungannya sudah resmi sesuai aturan Disnaker. Kalau hitungannya sejam itu kan setengah kali gaji, lalu kalau dua jam (lembur) itu bisa dua kali lipat," kata Frans kepada IDN Times, Senin (25/11/2024).
2. Apindo bandingkan dengan era Orba

Pihaknya menuturkan semestinya pemerintah pusat menetapkan jadwal pemungutan suara saat hari libur kerja. Supaya proses produksi di setiap pabrik tidak terganggu.
Lebih bagusnya lagi, katanya tahapan pemungutan suara diadakan seperti era Orba yang mana saat pelaksanaan tidak perlu meliburkan para buruh dan pekerja pabrik.
"Kalau kita lihat situasinya ya lebih baik saat era Orde Baru ya. Karena pas coblosan diadakan di hari libur. Bukan hari hari kerja seperti sekarang. Tetapi karena ini sudah menjadi aturan nasional ya mau bagaimana lagi. Tentu kita ikuti saja. Karena toh sebagian besar pabrik atau perusahaan di Jawa Tengah pasti meliburkan semua buruhnya," ungkap Frans.
3. Tetap ada buruh yang masuk kerja

Meski begitu diakuinya adanya libur nasional saat pelaksanaan coblosan cenderung merugikan para pelaku usaha. Secara tegas Frans menyayangkan sikap pemerintah atas peraturan tersebut.
Apabila saat kondisi normal, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan dana lebih untuk membayar para buruh. Akan tetapi saat tanggal 27 November nanti bisa dipastikan pelaku usaha akan mengeluarkan dana berlipat-lipat untuk membayar uang lembur bagi buruh yang tetap masuk kerja untuk menunjang proses produksi yang dikejar target waktu.
"Jadi kalau ada pekerjaan yang musti mendekati deadline ya mereka pastinya harus masuk. Dan itu harus dibayar pakai uang lemburan," ujarnya.
Sesuai catatan Apindo Jateng, pabrik yang meliburkan buruhnya hampir mayoritas bergerak di sektor manufaktur, tekstil, padat karya dan tekstil dan produk tekstil (TPT).