Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lihat Pegawai BKIPM Terima Parsel? Laporkan Lewat Kanal Aduan Ini

Seorang petugas BKIPM Semarang saat melayani pembuatan dokumen ekspor ikan. (Dok Humas BKIPM Semarang)

Semarang, IDN Times - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) telah mengeluarkan aturan larangan bagi para ASN menerima gratifikasi dalam bentuk pemberian parsel maupun bingkisan. Di Semarang, larangan tersebut juga diperuntukan bagi para pegawai yang ada di semua lini. 



1. BKIPM larang pegawai terima parsel Lebaran

Puluhan pegawai BKIPM Semarang saat apel pagi di kantor Manyaran. (Dok Humas BKIPM Semarang)

Kepala BKIPM Semarang, Sokhib meminta kepada semua pegawainya agar tidak menerima parsel, hadiah maupun bingkisan dalam rangka perayaan Idulfitri 1443 Hijriyah. 

"Secara prinsip tata kelola yang baik atau good Governance dan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi dan sistem manajemen anti penyuapan di Balai KIPM Semarang, makanan diberitahukan kepada seluruh stakeholders maupun rekanan Balai KIPM Semarang agar tidak memberikan bingkisan berupa hadiah maupun parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya," kata Sokhib dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (27/4/2022). 

2. BKIPM minta stakeholder tidak berikan parsel

Suasana kantor BKIPM Semarang di Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat. (Dok Humas BKIPM Semarang)

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang melihat pegawai BKIPM melanggar aturan larangan tersebut supaya secepatnya melaporkannya ke kantornya. 

Pihaknya juga meminta dukungan dari para stackholder agar ikut mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik sehingga bisa memunculkan sikap anti gratifikasi di lingkungan BKIPM Semarang.

"Dukungan dari seluruh mitra dan stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan pada publik yang profesional, anti gratifikasi, berintegritas dan sesuai core ASN BerAhlak," ujar Sokhib. 

3. Warga bisa lapor lewat kanal aduan resmi BKIPM

pexels.com

BKIPM kini telah membuka kanal aduan terkait larangan penerimaan gratifikasi. Menurutnya bagi masyarakat yang memergoki pegawainya menerima bingkisan atau parsel bisa langsung dilaporkan lewat website dan email resmi BKIPM. 

"Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan kepada kami atau melalui Whistleblowing System (WBS) di https://wbs.kkp.go.id/ atau diemail  bkipmsemarang@gmail.com," jelasnya. 

4. BKD putuskan larang penggunaan mobil dinas

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menempel stiker antikorupsi ke mobil dinas pejabat Pemprov Jateng, Minggu (8/12). Humas Jateng/Slam

Terpisah, Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan saat ini mengikuti aturan SE Gubernur Jateng Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang larangan para ASN membawa mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. 

"Kita mulai lakukan pengawasan penggunaan mobil dinas di tiap kantor. Kita harus pastikan bahwa semua mobil dinas dimasukan ke poll parkir. Tidak ada yang boleh memakainya untuk pulang kampung," terangnya. 

Di lingkungan Pemprov Jateng, Wisnu menyebut ada 200 mobil dinas yang akan dikandangkan. Di antaranya ada 24 mobil di kantor BKD Jateng serta masing-masing OPD memiliki minimal 25 mobil. 

"Semua mobil dinas dipastikan harus dikandangkan. Kalau dijumlah semuanya di lingkungan Pemprov ada 200 unit lebih. Sebab di BKD aja ada 24 mobil. Belum termasuk lainnya. Karena di tiap OPD punya 25 mobil," terangnya.

5. ASN yang nekat pakai mobil dinas akan dipotong TPP-nya

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Kota Bandung)

Sedangkan bagi ASN di setiap kabupaten dan kota, aturan penggunaan mobil dinas menjadi kewenangan para bupati dan walikota. "Pengawasan di daerah ada di tangan bupati dan walikota," lanjutnya. 

Jika mengacu SE Gubernur Jateng, ia menambahkan ASN yang nekat menggunakan mobil dinas akan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran sedang sampai sanksi berat.

Pada setiap hukuman bagi ASN juga disertai dengan pemotongan TPP. Besaran TPP yang dipotong disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan para ASN. 

"Sesuai aturan, sanskinya diserahkan ke masing-masing kepala SKPD karena sebenarnya tidak diatur resmi. Tapi ada hukuman teguran ringan, sedang dan teguran berat. Ditambah lagi ada pemotongan TPP dari 20 persen, 50 persen sampai yang terberat dipecat," ujar Wisnu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us