Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya sih...

  • Lima mahasiswa di Semarang divonis penjara 2 bulan 16 hari karena terlibat kerusuhan saat demo Hari Buruh.

  • Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut hukuman 3 bulan penjara.

  • Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi dan meresahkan masyarakat, namun masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang, pada 1 Mei 2025, dijatuhi hukuman 2 bulan 16 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025).

Kelima mahasiswa itu masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan, terbukti melanggar Pasal 216 KUHP ayat 1 tentang tidak menuruti perintah petugas. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama 3 bulan penjara.

Para terdakwa dinilai tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis dalam aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu. "Menjatuhkan putusan yang lamanya sama dengan masa penahanan. Memerintah para terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan kota," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

Terhadap putusan tersebut, empat terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Mohammad Jovan langsung menyatakan menerima.

Editorial Team